Kemenkum NTB Bahas Penguatan Regulasi Pilkades Sumbawa Barat, Ini Catatannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat harmonisasi rancangan peraturan bupati Sumbawa Barat tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 30.A Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Rapat ini bertujuan memastikan rancangan peraturan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta prinsip pembentukan peraturan yang baik. Hadirin meliputi Kadiv PPPH, perancang peraturan, dan jajaran Sekretariat Daerah Sumbawa Barat. Menurut Kadiv PPPH Edward James Sinaga, harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pembuatan peraturan. Perubahan ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Sumbawa Barat untuk memperkuat dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara elektronik. Dengan penggunaan teknologi elektronik, diharapkan dapat mencegah keberatan, pengaduan, atau perselisihan terkait pelaksanaan dan hasil pemilihan kepala desa. Para perancang juga memberikan masukan terhadap substansi rancangan peraturan untuk memperbaiki dan memperkuatnya.
Bagikan
Berita terkait
Kemenkum NTB Genjot Kesadaran KI UMKM di Sumbawa Barat, Ini Pesan Kakanwil
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 14.57
Kemenkum NTB Edukasi Warga Jembatan Kembar Timur, Cegah Sengkata Tanah
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 09.57
APJAPI Dukung Aparat Kepolisian Tertibkan Praktik Penarikan Paksa dan Ilegal
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 15.14
Zulhas Ungkap Regulasi Ruwet Sebelum PSEL Bekasi Direalisasikan
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 13.29