Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemerdekaan di ruang digital

Menjelang HUT ke-81 kemerdekaan RI, muncul pertanyaan tentang seberapa merdeka masyarakat dalam ruang digital. Sebagian besar kehidupan sehari-hari kini berlangsung di internet, mulai dari membaca berita, bekerja, berbelanja, hingga berinteraksi. Kemerdekaan digital tidak hanya berarti bisa terhubung, tetapi juga apakah perhatian, pilihan, dan keputusan pengguna bebas dari manipulasi algoritma, iklan, penipuan, perjudian, dan disinformasi. Ruang digital yang sehat tetap membutuhkan kebebasan berpendapat dan kritik, namun juga lingkungan yang aman, terutama bagi anak-anak. Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang diperjelas Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Platform digital berisiko tinggi dilarang memberikan akun kepada anak di bawah 16 tahun, dengan implementasi bertahap mulai 28 Maret 2026. Perlindungan anak diperlukan karena internet akan menjadi bagian besar kehidupan mereka, sementara mereka menghadapi algoritma dan desain industri digital yang tidak seimbang. Perlindungan tidak ditempatkan sebagai lawan kemerdekaan, melainkan syarat agar anak dapat tumbuh dan menggunakan kebebasannya secara penuh.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait