Kemerdekaan di ruang digital
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menjelang HUT ke-81 kemerdekaan RI, muncul pertanyaan tentang seberapa merdeka masyarakat dalam ruang digital. Sebagian besar kehidupan sehari-hari kini berlangsung di internet, mulai dari membaca berita, bekerja, berbelanja, hingga berinteraksi. Kemerdekaan digital tidak hanya berarti bisa terhubung, tetapi juga apakah perhatian, pilihan, dan keputusan pengguna bebas dari manipulasi algoritma, iklan, penipuan, perjudian, dan disinformasi. Ruang digital yang sehat tetap membutuhkan kebebasan berpendapat dan kritik, namun juga lingkungan yang aman, terutama bagi anak-anak. Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang diperjelas Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Platform digital berisiko tinggi dilarang memberikan akun kepada anak di bawah 16 tahun, dengan implementasi bertahap mulai 28 Maret 2026. Perlindungan anak diperlukan karena internet akan menjadi bagian besar kehidupan mereka, sementara mereka menghadapi algoritma dan desain industri digital yang tidak seimbang. Perlindungan tidak ditempatkan sebagai lawan kemerdekaan, melainkan syarat agar anak dapat tumbuh dan menggunakan kebebasannya secara penuh.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 20.45
Jurus Komdigi Agar Anak Tetap Aman Main Game
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 23.16
LapakMain Corner Hadir di Jakarta, Dorong Anak Bijak Bermedia Digital
Berita terkait
PP Tunas Sudah Berjalan, Apakah Ruang Digital Lebih Ramah Anak?
CNN Indonesia · 23 Juli 2026 pukul 11.00
Urgensi Pembatasan Anak di Ruang Digital Lewat PP Tunas
CNN Indonesia · 23 Juli 2026 pukul 10.00
750.000 Akun Medsos Diblokir Total, Perintah Langsung Pemerintah
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 16.15
Menkomdigi Tegur YouTube Soal Jualan Vape di Acara Anak-Anak
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 11.05