Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemerdekaan Kita dan Hak Asasi Manusia

Artikel ini menegaskan bahwa kemerdekaan Indonesia harus dihubungkan dengan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) bagi seluruh warga negara, termasuk di wilayah Papua. Konstitusi dan Pasal 28A-28J UUD 1945 menjadi pedoman utama dalam memastikan setiap individu di Indonesia—tanpa memandang latar belakang—dapat hidup dengan martabat dan keadilan yang sama. Penjajahan dulu dikenal dengan kebijakan diskriminasi rasial dan hukum dualisme, sementara kemerdekaan diharapkan sebagai alat untuk menghapus segala bentuk pelanggaran HAM.

Namun, realitas menunjukkan bahwa pelanggaran HAM masih terjadi, terutama di Papua. Sejak Januari hingga Juni 2026, tercatat 59 korban jiwa dalam 42 peristiwa kekerasan bersenjata. Lonjakan kekerasan ini juga terlihat pada 2025 (67 korban), 2024 (119 korban), dan 2023 (90 korban). Dampaknya meluas hingga ke pengungsian, dengan perkiraan 100.000 orang terpaksa meninggalkan kampung halaman mereka. Wilayah yang paling terdampak meliputi Kabupaten Nduga, Yahukimo, Intan Jaya, Puncak, Pegunungan Bintang, dan Maybrat.

Penulis menegaskan bahwa HAM bukanlah hal asing, melainkan hasil perjuangan panjang bangsa-bangsa terjajah. Konferensi Asia-Afrika 1955 di Bandung menjadi momen penting dalam memperjuangkan HAM global. Di tengah peringatan kemerdekaan ke-81 Indonesia, artikel ini mengajak bangsa untuk tidak mengabaikan kewajiban konstitusional melindungi HAM dan memastikan akuntabilitas hukum bagi pelaku pelanggaran.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait