Kepala BGN Pecat Pegawai dan Tertibkan SPPG, MBG Watch: Jangan Hanya Panas di Depan karena Baru Terpilih
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Gizi Nasional (BGN) di bawah kepemimpinan Sudaryono sedang melakukan penertiban dengan memecat ratusan pegawai dan menertibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemecatan tersebut didasari oleh indikasi pelanggaran seperti judi online dan penyalahgunaan dana. Langkah ini mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Pegiat MBG Watch, Mike Verawati, mengingatkan agar tindakan Sudaryono tidak hanya merupakan respons sesaat terhadap tekanan publik yang mengkritik program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Mike, masalah MBG bersifat kompleks dan memerlukan perbaikan transparansi pendanaan serta evaluasi menyeluruh, bukan sekadar tindakan tegas yang terkesan artifisial.
Di sisi lain, Tenaga Ahli Bakom RI, Hariqo Satria, mendukung langkah tersebut dengan menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Prioritas diberikan kepada kelompok yang belum mampu, masyarakat dengan kemiskinan ekstrem, ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan penduduk di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 10.50
Sudaryono Jelaskan Alasan Larang SPPG Pakai Gas LPG 3 Kg-Beras SPHP
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 14.51
Orang Tua Murid Bisa Cek Menu MBG Anak Lewat Sistem Baru BGN
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 06.45
Bos BGN Ancam Pindahkan Pegawai ke Papua Gegara Main HP Saat Rapat
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 11.23
Bos BGN Marah Pegawai Main HP Saat Rapat, Perintahkan Pindah ke Papua
Berita terkait
Kepala BGN Ungkap Ada Yayasan Minta Setoran Meski Tak Kelola Dapur SPPG
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 23.31
BGN Temukan Yayasan Minta Setoran Per Ompreng ke Mitra Dapur MBG
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 22.30
Insentif Dapur MBG Diubah Jadi Rp 2.000/Porsi: Tak Beroperasi, Tak Dapat!
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 07.54
Sudaryono Akui Pembenahan Tata Kelola MBG Pekerjaan yang Merepotkan
JawaPos · 25 September 2026 pukul 17.15