Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sesama Pria di Kantor

Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52), ditangkap bersama pasangan sesama pria berinisial AM (22) di kantornya pada Rabu sore, 12 Agustus. Penangkapan terjadi setelah polisi syariah menerima pengaduan bahwa seorang pria tidak dikenal memasuki kantor setelah jam kerja berakhir. Sebuah regu polisi syariah dikerahkan dan menemukan keduanya di ruang kerja FD.

M Rizal, Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal, FD dan AM dicurigai telah melakukan pelanggaran terhadap Qanun Nomor 12 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP-WH untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas bukti awal yang dianggap cukup, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita terkait