Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sesama Pria di Kantor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52), ditangkap bersama pasangan sesama pria berinisial AM (22) di kantornya pada Rabu sore, 12 Agustus. Penangkapan terjadi setelah polisi syariah menerima pengaduan bahwa seorang pria tidak dikenal memasuki kantor setelah jam kerja berakhir. Sebuah regu polisi syariah dikerahkan dan menemukan keduanya di ruang kerja FD.
M Rizal, Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal, FD dan AM dicurigai telah melakukan pelanggaran terhadap Qanun Nomor 12 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP-WH untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas bukti awal yang dianggap cukup, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagikan
Berita terkait
Diduga Berhubungan Sesama Jenis, Pejabat Inspektorat di Aceh Ditangkap
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 17.50
Kurir Narkoba di Aceh Ditangkap Saat COD, Ganja Diumpetin di Semak-semak
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 18.25
BPJN Aceh Kebut Pembangunan Saluran Air Beton di Ruas Beutong-Celala
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.43
Ricuh Bendera Bulan Bintang, Pemerintah Diminta Kedepankan Dialog Ketimbang Keamanan
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 14.03