Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Terpidana Korupsi di Aceh Ditangkap Saat Hendak Terbang Umrah

Tim Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Usman Bin Naen (65), terpidana korupsi pengembangan tembakau rakyat di Bener Meriah, saat hendak berangkat ke ibadah umrah lewat Bandara Kualanamu. Usman tidak memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman setelah dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Januari 2026. Dari audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp443,49 juta. Penangkapan dilakukan berdasarkan pelacakan intensif setelah ditambahkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Usman akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk eksekusi hukuman.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait