Terpidana Korupsi di Aceh Ditangkap Saat Hendak Terbang Umrah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Usman Bin Naen (65), terpidana korupsi pengembangan tembakau rakyat di Bener Meriah, saat hendak berangkat ke ibadah umrah lewat Bandara Kualanamu. Usman tidak memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman setelah dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Januari 2026. Dari audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp443,49 juta. Penangkapan dilakukan berdasarkan pelacakan intensif setelah ditambahkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Usman akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk eksekusi hukuman.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 06.32
Bujuk Rayu Istri Ipar di Balik Aksi Kurir 43 Kg Sabu
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 08.27
DPO Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Tertangkap
CNBC Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 19.45
Sebut Bencana di Aceh-NTT Cepat Ditangani, Prabowo Sungguh-Sungguh
Liputan6.com · 25 Agustus 2026 pukul 18.11
Prabowo: Negara Hadir, Penanganan Bencana Aceh hingga NTT Cepat dan Masif
Berita terkait
Menko Polkam: Ada Beberapa Orang Ditahan Jelang Aksi 27 Agustus
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 08.17
Polres Jakbar Ungkap Peran 11 Pelaku Pemalsuan Uang: Pendana sampai Pencetak
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 00.09
Rektor dan Warek Unsoed Bungkam saat Digelandang ke Mobil Tahanan KPK
JawaPos · 22 Agustus 2026 pukul 08.32
Kepemimpinan Unsoed Dipegang Warek Sementara Usai Rektor Kena OTT KPK
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 19.46