Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kurir Narkoba di Aceh Ditangkap Saat COD, Ganja Diumpetin di Semak-semak

Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Lhokseumawe menangkap kurir narkoba bernama Herizal Hasballah di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Minggu 26 Juli 2026. Penangkapan terjadi di Km 2 Desa Blang Puuk, sekitar pukul 17.30 WIB, saat tersangka sedang menunggu penerima paket. Tersangka mencoba menyembunyikan ganja di semak-semak, tetapi petugas menemukan sebuah tas berisi enam paket ganja kering seberat 6 kilogram.

Berdasarkan interogasi, Herizal mengaku mendapatkan ganja dari seorang penyedia bernama Sipon (DPO) dan akan menyerahkannya kepada Bagek (DPO) dengan upah Rp 200 ribu per pengiriman. Ia mengaku telah tiga kali mengantarkan ganja. Tersangka adalah residivis kasus narkoba yang melarikan diri dari LP Lambaro, Banda Aceh, pada November 2018, setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara untuk kasus ganja 3 kilogram.

Barang bukti yang disita meliputi 6 kg ganja kering, satu ponsel, dan satu sepeda motor, dengan nilai ekonomi diperkirakan Rp 24.361.680. Operasi ini disebutkan menyelamatkan 18.271 jiwa dari bahaya narkoba, dan polisi masih mengembangkan kasus untuk mencari ladang ganja di wilayah tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait