Kerugian Bisnis Tak Otomatis Jadi Pidana, Ini Penjelasan Ahli Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kerugian dalam kegiatan bisnis tidak otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana. Ahli hukum menekankan bahwa penegak hukum harus membedakan antara risiko usaha dan kesalahan pidana dengan menganalisis perbuatan, kewenangan, serta hubungan sebab-akibat sebelum menetapkan pertanggungjawaban pidana.
Dalam korporasi, terdapat perbedaan fungsi antara Direksi yang mengelola operasional dan Dewan Komisaris yang melakukan pengawasan. Oleh karena itu, konstruksi pertanggungjawaban pidana keduanya tidak dapat disamakan, karena Komisaris tidak menjalankan seluruh kegiatan operasional perusahaan.
Bagikan
Berita terkait
Kerugian Bisnis Tak Otomatis Jadi Pidana, Ini Penjelasan Ahli Hukum
SINDOnews · 13 September 2026 pukul 16.35
Kasus Keracunan Massal MBG, Pakar Hukum Beberkan Pihak yang Harus Bertanggung Jawab
SINDOnews · 13 September 2026 pukul 17.15
Indonesia Baru Akan, 8 Negara Ini Sudah Merampas Aset Koruptor
SINDOnews · 13 September 2026 pukul 12.16
Serpong Jadi Regional Hub Baru di Wilayah Barat Jakarta
Media Indonesia · 12 September 2026 pukul 21.31