Jakarta · Minggu, 13 September 2026Cari
WargaKonoha

Kerugian Bisnis Tak Otomatis Jadi Pidana, Ini Penjelasan Ahli Hukum

Kerugian dalam kegiatan bisnis tidak otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana. Ahli hukum menekankan bahwa penegak hukum harus membedakan antara risiko usaha dan kesalahan pidana dengan menganalisis perbuatan, kewenangan, serta hubungan sebab-akibat sebelum menetapkan pertanggungjawaban pidana.

Dalam korporasi, terdapat perbedaan fungsi antara Direksi yang mengelola operasional dan Dewan Komisaris yang melakukan pengawasan. Oleh karena itu, konstruksi pertanggungjawaban pidana keduanya tidak dapat disamakan, karena Komisaris tidak menjalankan seluruh kegiatan operasional perusahaan.

Berita terkait