Jakarta · Minggu, 13 September 2026Cari
WargaKonoha

Kerugian Bisnis Tak Otomatis Jadi Pidana, Ini Penjelasan Ahli Hukum

Kerugian dalam kegiatan bisnis tidak otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana. Dalam diskusi publik yang digelar LBH PB PMII di Jakarta pada Sabtu (12/9/2026), mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan dosen hukum pidana Universitas Bhayangkara Surabaya M. Sholehuddin menekankan bahwa penegakan hukum harus membedakan antara risiko usaha dan perbuatan yang mengandung kesalahan pidana. Sholehuddin menjelaskan tiga konsep kunci dalam hukum pidana: criminal act, criminal liability, dan criminal sanction, di mana keberadaan suatu perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana belum tentu membuat setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara otomatis.

Penegak hukum perlu menganalisis siapa yang melakukan perbuatan, dalam kapasitas apa, apa kewenangannya, bagaimana bentuk kesalahannya, dan apakah terdapat hubungan sebab-akibat dengan kerugian yang terjadi. Sholehuddin menegaskan bahwa kerugian dalam bisnis adalah hal yang wajar dan tidak dapat diposisikan sebagai tindak pidana tanpa bukti kesengajaan atau kesalahan yang jelas.

Sholehuddin juga membedakan peran Direksi dan Dewan Komisaris dalam sebuah korporasi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan, sementara Komisaris bertugas mengawasi. Karena perbedaan kewenangan ini, konstruksi pertanggungjawaban pidana keduanya tidak dapat disamakan. Komisaris tidak dapat dianggap menjalankan seluruh kegiatan operasional perusahaan hanya karena ada kerugian.

Berita terkait