Kerugian Bisnis Tak Otomatis Jadi Pidana, Ini Penjelasan Ahli Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kerugian dalam kegiatan bisnis tidak otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana. Dalam diskusi publik yang digelar LBH PB PMII di Jakarta pada Sabtu (12/9/2026), mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan dosen hukum pidana Universitas Bhayangkara Surabaya M. Sholehuddin menekankan bahwa penegakan hukum harus membedakan antara risiko usaha dan perbuatan yang mengandung kesalahan pidana. Sholehuddin menjelaskan tiga konsep kunci dalam hukum pidana: criminal act, criminal liability, dan criminal sanction, di mana keberadaan suatu perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana belum tentu membuat setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara otomatis.
Penegak hukum perlu menganalisis siapa yang melakukan perbuatan, dalam kapasitas apa, apa kewenangannya, bagaimana bentuk kesalahannya, dan apakah terdapat hubungan sebab-akibat dengan kerugian yang terjadi. Sholehuddin menegaskan bahwa kerugian dalam bisnis adalah hal yang wajar dan tidak dapat diposisikan sebagai tindak pidana tanpa bukti kesengajaan atau kesalahan yang jelas.
Sholehuddin juga membedakan peran Direksi dan Dewan Komisaris dalam sebuah korporasi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan, sementara Komisaris bertugas mengawasi. Karena perbedaan kewenangan ini, konstruksi pertanggungjawaban pidana keduanya tidak dapat disamakan. Komisaris tidak dapat dianggap menjalankan seluruh kegiatan operasional perusahaan hanya karena ada kerugian.
Bagikan
Berita terkait
Kerugian Bisnis Tak Otomatis Jadi Pidana, Ini Penjelasan Ahli Hukum
SINDOnews · 13 September 2026 pukul 16.12
Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pelanggaran KUHAP dalam Penahanan Febrie
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 19.31
Kasus Keracunan Massal MBG, Pakar Hukum Beberkan Pihak yang Harus Bertanggung Jawab
SINDOnews · 13 September 2026 pukul 17.15
Ada Isu Jual Beli Jabatan Rp 100 Miliar di Kemenkeu, KPK Diminta Bergerak
JPNN.com · 13 September 2026 pukul 14.11