Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Kerugian Penipuan Online Rp 9,1 Triliun, Kemenko Polkam Minta Rantai Scam Diputus

Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) OJK mencatat kerugian penipuan online mencapai Rp 9,1 triliun dengan lebih dari 411 ribu laporan dalam 14 bulan terakhir. Menanggapi hal ini, Kemenko Polkam menekankan urgensi pemutusan mata rantai penipuan melalui pendekatan whole-of-government yang mengintegrasikan data dan kewenangan antarlembaga.

Kemenko Polkam mendorong penguatan koordinasi lintas sektoral yang mencakup akses telekomunikasi, platform digital, transaksi keuangan, hingga pencucian uang. Langkah strategis yang diusulkan meliputi pembangunan mekanisme pertukaran data cepat, optimalisasi KYC/KYB, penyusunan road map penanganan online scam, serta peningkatan literasi masyarakat mengenai perlindungan data pribadi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait