Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Kerugian Penipuan Online Rp 9,1 Triliun, Kemenko Polkam Minta Rantai Scam Diputus

Kerugian penipuan online di Indonesia mencapai Rp 9,1 triliun berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lebih dari 411 ribu laporan telah diterima dalam 14 bulan terakhir. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menekankan pentingnya memutus mata rantai penipuan online yang melibatkan akses telekomunikasi, penyamaran digital, transaksi keuangan, dan pencucian uang. Penanganan penipuan online memerlukan pendekatan whole-of-government dengan koordinasi lintas sektor untuk mengintegrasikan data, kewenangan, dan kecepatan respons antarlembaga. Kemenko Polkam juga mendorong pembangunan mekanisme pertukaran data yang cepat dan terstandar, optimasi KYC/KYB, identifikasi Beneficial Owner, serta konsolidasi data identitas dan entitas berisiko. Diperlukan road map penanganan online scam dan percepatan pemutusan mata rantai transaksi keuangan secara terpadu dengan standar waktu respons bagi platform digital, aplikasi pesan, dan penyedia telekomunikasi.

Berita terkait