Kerugian Penipuan Online Rp 9,1 Triliun, Kemenko Polkam Minta Rantai Scam Diputus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kerugian penipuan online di Indonesia mencapai Rp 9,1 triliun berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lebih dari 411 ribu laporan telah diterima dalam 14 bulan terakhir. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menekankan pentingnya memutus mata rantai penipuan online yang melibatkan akses telekomunikasi, penyamaran digital, transaksi keuangan, dan pencucian uang. Penanganan penipuan online memerlukan pendekatan whole-of-government dengan koordinasi lintas sektor untuk mengintegrasikan data, kewenangan, dan kecepatan respons antarlembaga. Kemenko Polkam juga mendorong pembangunan mekanisme pertukaran data yang cepat dan terstandar, optimasi KYC/KYB, identifikasi Beneficial Owner, serta konsolidasi data identitas dan entitas berisiko. Diperlukan road map penanganan online scam dan percepatan pemutusan mata rantai transaksi keuangan secara terpadu dengan standar waktu respons bagi platform digital, aplikasi pesan, dan penyedia telekomunikasi.
Bagikan
Berita terkait
Kerugian Penipuan Online Rp 9,1 Triliun, Kemenko Polkam Minta Rantai Scam Diputus
JawaPos · 30 September 2026 pukul 10.45
Kerugian Penipuan Online Tembus Rp 9,1 Triliun, DPR Ingatkan Masyarakat Wajib Waspada
JawaPos · 30 September 2026 pukul 20.30
66% Masyarakat RI Pernah Hampir Ditipu, Pemerintah dan Industri Ngobrol
Detik.com · 29 September 2026 pukul 21.29
DPR Sepakat Aset Tindak Pidana Dirampas Negara, tapi Ada Satu Hal yang Disorot
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 17.51