Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Kerugian Scam Tembus Rp9,1 Triliun, Pemerintah Dorong Blacklist Terpadu

Pemerintah mendorong penguatan koordinasi lintas sektor untuk memutus rantai penipuan online (scam) yang semakin kompleks. Direktur Jenderat Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar menekankan bahwa penanganan scam membutuhkan pendekatan menyeluruh dan tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Koordinasi ini bertujuan melindungi konsumen, menjaga kepercayaan terhadap layanan keuangan digital, dan memperkuat ketahanan ekonomi digital.

Otoritas Jasa Keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat lebih dari 411.000 laporan penipuan dengan nilai kerugian sekitar Rp9,1 triliun pada periode November 2024 hingga Desember 2025. Komdigi juga mengutip laporan Global Anti-Scam Alliance yang menyebutkan 66% masyarakat Indonesia pernah mengalami percobaan penipuan digital.

Alexander menjelaskan bahwa rantai penipuan melibatkan empat lapisan: akses telekomunikasi, penyamaran melalui platform digital, transaksi melalui bank atau penyelenggara pembayaran, dan pencucian dana melalui rekening penampungan. Karena kompleksitas ini, penanganan tidak dapat dilakukan secara parsial oleh masing-masing lembaga.

Berita terkait