Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Amankan Rp723,7 M Dana Korban Scam, 604 Ribu Rekening Diblokir

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 604.923 rekening yang diduga terkait penipuan skimming di sektor jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Dari langkah ini, dana korban senilai Rp723,7 miliar berhasil diamankan, sementara Rp204,3 miliar telah dikembalikan kepada korban. IASC menerima 636.014 laporan sejak beroperasi pada November 2024 hingga 31 Juli 2026, dari mana 1.176.571 rekening terverifikasi terlibat dalam kasus penipuan.

Selain itu, Satuan Tugas PASTI OJK berhasil menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 240 entitas investasi ilegal, 27 entitas gadai ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya hingga 30 Juli 2026. OJK juga menerima 25.729 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal dan 383.124 permintaan layanan konsumen melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).

Dalam pengawasan pasar, OJK menjatuhkan 80 peringatan tertulis, enam instruksi tertulis, dan 17 sanksi denda kepada pelaku usaha jasa keuangan. Selain itu, 137 PUJK melakukan penggantian kerugian konsumen senilai Rp73,36 miliar. OJK juga menjatuhkan denda Rp570 juta kepada delapan PUJK yang tidak menyampaikan laporan penilaian diri tahun 2025.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait