OJK Amankan Rp723,7 M Dana Korban Scam, 604 Ribu Rekening Diblokir
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 604.923 rekening yang diduga terkait penipuan skimming di sektor jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Dari langkah ini, dana korban senilai Rp723,7 miliar berhasil diamankan, sementara Rp204,3 miliar telah dikembalikan kepada korban. IASC menerima 636.014 laporan sejak beroperasi pada November 2024 hingga 31 Juli 2026, dari mana 1.176.571 rekening terverifikasi terlibat dalam kasus penipuan.
Selain itu, Satuan Tugas PASTI OJK berhasil menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 240 entitas investasi ilegal, 27 entitas gadai ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya hingga 30 Juli 2026. OJK juga menerima 25.729 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal dan 383.124 permintaan layanan konsumen melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Dalam pengawasan pasar, OJK menjatuhkan 80 peringatan tertulis, enam instruksi tertulis, dan 17 sanksi denda kepada pelaku usaha jasa keuangan. Selain itu, 137 PUJK melakukan penggantian kerugian konsumen senilai Rp73,36 miliar. OJK juga menjatuhkan denda Rp570 juta kepada delapan PUJK yang tidak menyampaikan laporan penilaian diri tahun 2025.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 22.11
604.923 Rekening Terkait Scam Diblokir!
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 21.16
OJK Blokir Rp 723,7 Miliar Dana Korban Penipuan
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 22.23
Bittime Dukung OJK Perketat Pengawasan Platform Kripto Tanpa Izin
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 08.20
OJK Cabut Izin BTPN Syariah Ventura, SMBC Buka Suara
Berita terkait
Kerugian Scam Tembus Rp9,1 Triliun, Pemerintah Dorong Blacklist Terpadu
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 20.21
Ribuan Warga RI Ketipu AI!
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 18.55
IASC OJK selamatkan dana dari tindakan "scam" senilai Rp724 miliar
ANTARA News · 1 September 2026 pukul 13.06
Jawa Barat Tertinggi Kasus Scam di Indonesia, 3 Modus Ini Paling Banyak
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 16.13