604.923 Rekening Terkait Scam Diblokir!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Indonesia Anti-Scam Center (IASC) memblokir 604.923 rekening terkait kasus penipuan atau scam. Dari 636.014 laporan yang diterima sejak November 2024 hingga Juli 2026, sebanyak 1.176.571 rekening diverifikasi terlibat dalam aktivitas penipuan. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 723,7 miliar, dengan Rp 204,3 miliar telah dikembalikan kepada korban.
OJK melalui Satgas PASTI juga menindak entitas keuangan ilegal, termasuk menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan 240 entitas investasi ilegal. Hingga Juli 2026, OJK menerima 25.729 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari sisi pengawasan, OJK menerima 383.124 permintaan layanan konsumen, dengan 57.366 pengaduan berasal dari sektor perbankan, fintech, pembiayaan, dan asuransi.
Selain itu, OJK memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda kepada pelaku usaha jasa keuangan. Sebanyak 137 pelaku usaha telah melakukan penggantian kerugian konsumen senilai Rp 73,36 miliar dan sejumlah valuta asing.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 14.47
OJK Amankan Rp723,7 M Dana Korban Scam, 604 Ribu Rekening Diblokir
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 21.16
OJK Blokir Rp 723,7 Miliar Dana Korban Penipuan
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 08.20
OJK Cabut Izin BTPN Syariah Ventura, SMBC Buka Suara
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 08.25
Ngeri! AI Bisa Kuras Rekening, OJK Bongkar Modusnya
Berita terkait
Duit Warga RI Rp 9,1 Triliun Dimaling, 1.000 Korban Tiap Hari
CNBC Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 19.15
Tok! Bank OCBC (NISP) Jadi Pengendali OCBC Sekuritas, Beli Rp455 M
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 10.50
OJK sebut pengembangan UMKM dilakukan dengan pendekatan lebih sistemik
ANTARA News · 11 Agustus 2026 pukul 20.58
Bittime Dukung OJK Perketat Pengawasan Platform Kripto Tanpa Izin
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 22.23