Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

604.923 Rekening Terkait Scam Diblokir!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Indonesia Anti-Scam Center (IASC) memblokir 604.923 rekening terkait kasus penipuan atau scam. Dari 636.014 laporan yang diterima sejak November 2024 hingga Juli 2026, sebanyak 1.176.571 rekening diverifikasi terlibat dalam aktivitas penipuan. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 723,7 miliar, dengan Rp 204,3 miliar telah dikembalikan kepada korban.

OJK melalui Satgas PASTI juga menindak entitas keuangan ilegal, termasuk menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan 240 entitas investasi ilegal. Hingga Juli 2026, OJK menerima 25.729 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari sisi pengawasan, OJK menerima 383.124 permintaan layanan konsumen, dengan 57.366 pengaduan berasal dari sektor perbankan, fintech, pembiayaan, dan asuransi.

Selain itu, OJK memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda kepada pelaku usaha jasa keuangan. Sebanyak 137 pelaku usaha telah melakukan penggantian kerugian konsumen senilai Rp 73,36 miliar dan sejumlah valuta asing.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait