Kesaksian RT Kontrakan di Antapani Bandung Digeledah Densus 88
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Densus 88 Antiteror Polri menggeledah sebuah kontrakan di Perumahan Parakan Saat, Kelurahan Antapani, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (2 Oktober 2026). Penggeledahan ini dilakukan setelah petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat jaringan terorisme di lokasi terpisah. Saat penggeledahan berlangsung, hanya istri dan dua anak dari terduga pelaku yang hadir di dalam rumah. Ketua RT setempat, Agus, memastikan bahwa penangkapan dilakukan di jalan sebelum petugas mendatangi kediaman untuk mencari barang buktai. Agus juga mengonfirmasi bahwa petugas telah berkoordinasi dengan pengurus lingkungan sebelum memulai operasi tersebut. Barang bukti yang disita meliputi beberapa unit handphone, flashdisk, dan kartu SIM. Menurut Agus, barang-barang elektronik ini menjadi fokus utama penyitaan dalam operasi ini. Penggunaan kerja sama antara Densus 88 dan warga setempat diharapkan dapat mempercepat proses penyelidikan terhadap jaringan teroris yang diduga bersangkutan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 3 Oktober 2026 pukul 21.15
Densus 88 Geledah Rumah di Bandung, Sita Handphone hingga Cairan
JPNN.com · 3 Oktober 2026 pukul 21.15
Kesaksian Ketua RT Soal Penggeledahan Kontrakan di Antapani Bandung, Ini Soal Terorisme
JPNN.com · 3 Oktober 2026 pukul 20.53
Densus 88 Teror Bergerak ke Bandung, Geledah Kontrakan Diduga Teroris
kumparan · 3 Oktober 2026 pukul 10.53
Jejak Brigjen Tubagus Ami Prindani, Kepala Densus 88 Terbaru
Berita terkait
Densus 88 Tangkap 2 Pria Terduga Teroris di Klaten Jateng
Detik.com · 3 Oktober 2026 pukul 01.41
Densus 88 Dukung Pembatasan Gawai di Pesantren, Singgung Kasus SMA 72
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 02.00
Kejagung Tunggu Putusan Hakim soal Permintaan Pengembalian Barang Bukti Febrie Adriansyah
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 14.41
Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Bantah Minta Barang Bukti Emas Dikembalikan
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 18.09