Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Bantah Minta Barang Bukti Emas Dikembalikan

Tim hukum Febrie Adriansyah membantah meminta barang bukti emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar dikembalikan. Mereka menyatakan barang diminta merupakan harta pribadi, tidak berkaitan dengan kasus TPPU. Fokus utama pengacaan pada penguji keabsahan penggeledahan dan penyitaan. Febrie sendiri menggugat praperadilan membatalkan status tersangka dan menyangkep tindakan penyidik mulai dari surat perintah penyidikan hingga pencekalan. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas dan uang di rumahnya di Sentul.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait