Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Bantah Minta Barang Bukti Emas Dikembalikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim hukum Febrie Adriansyah membantah meminta barang bukti emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar dikembalikan. Mereka menyatakan barang diminta merupakan harta pribadi, tidak berkaitan dengan kasus TPPU. Fokus utama pengacaan pada penguji keabsahan penggeledahan dan penyitaan. Febrie sendiri menggugat praperadilan membatalkan status tersangka dan menyangkep tindakan penyidik mulai dari surat perintah penyidikan hingga pencekalan. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas dan uang di rumahnya di Sentul.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 16.08
Tim Hukum Sebut Penyitaan dari Rumah Febrie Adriansyah Seperti Teori Pohon Beracun
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 08.34
Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 12.50
Sidang Praperadilan, Polisi Tegaskan Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 12.46
Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Berita terkait
Kortas Tipikor Sebut Dalil Korupsi dan TPPU Febrie Bukan Ranah Praperadilan
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.12
PN Jaksel Gelar Praperadilan Jilid I dan II Febrie Adriansyah Hari Ini
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 11.07
Sidang Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka dan Penahanan Febrie Digelar Hari Ini
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 09.41
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Persoalkan Proses Penyidikan Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 04.20