Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Bantah Minta Barang Bukti Emas Dikembalikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim hukum Febrie Adriansyah membantah meminta barang bukti emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar dikembalikan. Mereka menyatakan barang diminta merupakan harta pribadi, tidak berkaitan dengan kasus TPPU. Fokus utama pengacaan pada penguji keabsahan penggeledahan dan penyitaan. Febrie sendiri menggugat praperadilan membatalkan status tersangka dan menyangkep tindakan penyidik mulai dari surat perintah penyidikan hingga pencekalan. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas dan uang di rumahnya di Sentul.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 14.41
Kejagung Tunggu Putusan Hakim soal Permintaan Pengembalian Barang Bukti Febrie Adriansyah
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 11.31
Tak Persoalkan Penyitaan Uang dan 74 Kg Emas, Febrie Adriansyah Minta Barang Pribadi Dikembalikan
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 16.08
Tim Hukum Sebut Penyitaan dari Rumah Febrie Adriansyah Seperti Teori Pohon Beracun
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 08.34
Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini
Berita terkait
Selain Febrie Adriansyah, 6 Saksi Diperiksa Tim 9 Kejagung Terkait Kasus TPPU
Detik.com · 3 September 2026 pukul 14.20
Putusan Praperadilan Ditolak, Febrie Adriansyah Soroti Kontradiksi Hakim
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 10.50
Dua Praperadilannya Ditolak, Febrie Adriansyah Pilih Ikhlas tapi Pengacara Sorot...
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 09.05
Kuasa Hukum Febrie Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 21.30