Kejagung Tunggu Putusan Hakim soal Permintaan Pengembalian Barang Bukti Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejagung menunggu putusan hakim praperadilan atas permintaan pengembalian barang bukti dari rumah keluarga mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Barang-barang yang disita, berupa uang tunai dan puluhan kilogram emas batangan, dianggap hasil tindak pidana. Kuasa hukum Febrie meminta barang tersebut dikembalikan karena izin penggeledahan tidak cukup spesifik. Hakim akan mempertimbangkan keberatan ini dalam sidang praperadilan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 18.09
Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Bantah Minta Barang Bukti Emas Dikembalikan
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 16.08
Tim Hukum Sebut Penyitaan dari Rumah Febrie Adriansyah Seperti Teori Pohon Beracun
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 15.46
Ahli Soroti Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Sebut Polda Metro Jaya Tak Berwenang
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 11.31
Tak Persoalkan Penyitaan Uang dan 74 Kg Emas, Febrie Adriansyah Minta Barang Pribadi Dikembalikan
Berita terkait
Polri Bantah Febrie soal Penggeledahan Harus Izin Jaksa Agung
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 00.00
Febrie Adriansyah Minta Foto Keluarga Dikembalikan, Ini Respons Kejagung
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 22.00
Febrie Minta Foto Keluarga Dikembalikan, Ini Respons Kejagung
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 18.26
Praperadilan Jilid II Febrie: Minta Status Tersangka TPPU Kejagung Gugur
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 16.54