Kesimpulan Itjen Imipas: Ada Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Cibinong
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Itjen Imipas menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait keberadaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Kesimpulan sementara ini didapat setelah investigasi dan peninjauan bersama Komisi XIII DPR pada Rabu (30/9).
Pelanggaran tersebut merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 dan 8, yang masuk kategori pelanggaran berat. Sanksi bagi pelaku dapat berupa demosi, penonaktifan, hingga pemberhentian tidak hormat. Saat ini, Itjen Imipas masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap Kalapas serta pihak terkait sebelum menetapkan keputusan akhir.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 16.22
Terungkap! Ada 2 Napi Penghuni Lapas Mewah di Cibinong Bogor
kumparan · 30 September 2026 pukul 17.41
Irjen Imipas: Ada Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Cibinong
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 15.40
Buntut Sidak Lapas Cibinong! Anggota DPR Wanti-Wanti: Awas Ada Teror dan Serangan Balik ke Ombudsman!
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 15.34
Buntut Sidak Ombudsman! Sel Fasilitas Mewah Bak Apartemen di Lapas Cibinong Akhirnya Resmi Dibongkar!
Berita terkait
Daftar Napi Kakap Lapas Cibinong: Dari Ferdy Sambo, hingga Mantan Wali Kota Bekasi
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 19.40
Fasilitas Mewah di Lapas IIA Cibinong: Ada Kamar Kategori Suite & Deluxe
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 16.12
Ada Kamar hingga Kulkas Berisi Miras di Lapas Cibinong
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 18.30
Imipas: Bangunan Mewah Lapas Cibinong Dibangun Swadaya Tanpa Izin
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 17.38