Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Kesulitan Mengurus Sertifikat Halal, Pedagang Seblak Uji Materi UU JPH ke MK

Pedagang seblak Wahyu Triana Sari (Ana) mengajukan uji materi UU JPH ke Mahkamah Konstitusi karena kesulitan mengurus sertifikat halal. Ia menyatakan, bukan penolakan sertifikasi, melainkan meminta kemudahan pengurusan bagi UMK. Ana menjual seblak, risol, roti bakar, dan kue gabin untuk menopang nafkah keluarga. Karena PP Nomor 42 Tahun 2024, produknya wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026, atau berisiko dikenai sanksi administratif hingga penarikan produk.

Berita terkait