Kesulitan Mengurus Sertifikat Halal, Pedagang Seblak Uji Materi UU JPH ke MK
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pedagang seblak Wahyu Triana Sari (Ana) mengajukan uji materi UU JPH ke Mahkamah Konstitusi karena kesulitan mengurus sertifikat halal. Ia menyatakan, bukan penolakan sertifikasi, melainkan meminta kemudahan pengurusan bagi UMK. Ana menjual seblak, risol, roti bakar, dan kue gabin untuk menopang nafkah keluarga. Karena PP Nomor 42 Tahun 2024, produknya wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026, atau berisiko dikenai sanksi administratif hingga penarikan produk.
Bagikan
Berita terkait
Denny Indrayana Hubungi Mahfud MD Lagi Soal Gugatan Gibran, Jawabannya Bikin Terkejut!
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.30
Jokowi Beberkan Riwayat Lengkap Pendidikan Gibran
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 14.28
Lawan Gibran Lawyer Spesialis Sering Kalah: Nimbrung yang Viral Supaya Rate Card Mahal
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.05
Lawan Gibran Disebut Lawyer Spesialis Sering Kalah: Nimbrung yang Viral Supaya Rate Card Mahal
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.05