Keterangan Saksi Mahkota di Kasus PT Inalum runtuhkan dakwaan JPU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kesaksian Joko Susilo, Kepala Departemen Marketing & Sales PT Inalum 2019, membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan korupsi penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk. Joko menegaskan bahwa pertemuan di Hotel Shangri-La, Surabaya, merupakan kunjungan bisnis rutin untuk membahas Raw Wheel Project, bukan kesepakatan jahat antara Oggy Achmad Kosasih dan PT PASU.
Joko menjelaskan bahwa usulan perubahan metode pembayaran Document Against Acceptance (D/A) hanya disampaikan oleh PT PASU di akhir pertemuan tanpa menghasilkan keputusan apa pun. Proses diskusi berlangsung terbuka dan dihadiri pejabat lain, sehingga tidak ada ruang untuk kesepakatan tersembunyi. Keterangan ini konsisten dengan saksi Jevi Amri dan Chandra Gunawan yang menyatakan perubahan metode pembayaran adalah inisiatif PT PASU, bukan PT Inalum.
Bagikan
Berita terkait
Hakim Cecar Saksi soal 'Arahan Presiden', Nama Jokowi Akhirnya Disebut di Sidang Kuota Haji
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 12.49
Terdakwa Gratifikasi Bea Cukai Belikan Teman Jam Garmin Puluhan Juta, Kini Dikembalikan ke KPK
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 19.01
Bupati Pati Sudewo Keberatan Dituntut 8,5 Tahun Penjara, KPK Bereaksi
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 06.10
Merasa Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Sudah Diskenario, Bupati Pati Sudewo Bakal Ajukan...
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 05.55