Keterangan Saksi Mahkota di Kasus PT Inalum runtuhkan dakwaan JPU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kesaksian Joko Susilo, Kepala Departemen Marketing & Sales PT Inalum 2019, membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan korupsi penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk. Joko menegaskan bahwa pertemuan di Hotel Shangri-La, Surabaya, merupakan kunjungan bisnis rutin untuk membahas Raw Wheel Project, bukan kesepakatan jahat antara Oggy Achmad Kosasih dan PT PASU.
Joko menjelaskan bahwa usulan perubahan metode pembayaran Document Against Acceptance (D/A) hanya disampaikan oleh PT PASU di akhir pertemuan tanpa menghasilkan keputusan apa pun. Proses diskusi berlangsung terbuka dan dihadiri pejabat lain, sehingga tidak ada ruang untuk kesepakatan tersembunyi. Keterangan ini konsisten dengan saksi Jevi Amri dan Chandra Gunawan yang menyatakan perubahan metode pembayaran adalah inisiatif PT PASU, bukan PT Inalum.
Bagikan
Berita terkait
Sidang Perdana Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji Digelar Selasa 11 Agustus
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 18.47
Sidang perdana kasus korupsi Bupati Cilacap
ANTARA News · 31 Juli 2026 pukul 12.23
BPKP Buka-bukaan Perhitungan Kerugian Negara Rp 992,8 Miliar di Kasus LPEI
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 16.04
Ini Alasan KPK tak Usut Pelanggaran Etik Anggota Polisi yang Jadi Tersangka Pemerasan
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 21.20