Terdakwa Gratifikasi Bea Cukai Belikan Teman Jam Garmin Puluhan Juta, Kini Dikembalikan ke KPK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sisprian Subiaksono, terdakwa kasus dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), mengakui membeli jam tangan Garmin senilai Rp30–Rp50 juta untuk Kunto Prasti Trenggono, rekan yang kala itu menjabat Kasubdit Patroli Laut DJBC. Pembelian dilakukan menggunakan dana pemberian dari pengusaha, bukan uang pribadi Sisprian. Pengakuan ini disampaikan saat bersaksi dalam sidang perkara gratifikasi terhadap Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai DJBC, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 September 2026. Jaksa menyoroti pemberian ini sebagai bagian dari pola penerimaan yang diduga tidak wajar terkait pelaksanaan tugas di DJBC. Kasus ini masih dalam proses persidangan dan diharapkan dapat mengungkap jaringan pemberian yang lebih luas di lingkungan DJBC. KPK telah menerima kasus ini dan akan mengkaji kembali seluruh bukti termasuk pengakuan Sisprian terkait asal-usul dana pembelian jam tangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 20.31
KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Wali Kota Madiun
Detik.com · 23 September 2026 pukul 16.47
Terdakwa Kasus Bea Cukai Pakai Duit Suap Beli Jam Rp 50 Juta untuk Teman Dekat
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 11.10
Update Kasus Suap dan Gratifikasi, Begini Nasib Nusron Wahid Kata KPK
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 09.41
KPK Periksa Bos Tempo Scan soal Dugaan Pemberian ke Pejabat Imigrasi
Berita terkait
Jaksa KPK Bawa 25 Saksi hingga 382 Barang Bukti di Sidang Bea Cukai
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 19.12
Memanas Sidang Kasus Bea Cukai Sampai Hakim Tanya 'Mau Bakar Rumah Saya?'
Detik.com · 18 September 2026 pukul 22.09
Isi WA Terdakwa Kasus Bea Cukai ke Atasan: Sembunyi Dulu, Komandan Ditarget
Detik.com · 18 September 2026 pukul 16.35
Saksi Sebut Diminta Pasang Badan dalam Kasus Impor
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 19.34