Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Terdakwa Gratifikasi Bea Cukai Belikan Teman Jam Garmin Puluhan Juta, Kini Dikembalikan ke KPK

Sisprian Subiaksono, terdakwa kasus dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), mengakui membeli jam tangan Garmin senilai Rp30–Rp50 juta untuk Kunto Prasti Trenggono, rekan yang kala itu menjabat Kasubdit Patroli Laut DJBC. Pembelian dilakukan menggunakan dana pemberian dari pengusaha, bukan uang pribadi Sisprian. Pengakuan ini disampaikan saat bersaksi dalam sidang perkara gratifikasi terhadap Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai DJBC, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 September 2026. Jaksa menyoroti pemberian ini sebagai bagian dari pola penerimaan yang diduga tidak wajar terkait pelaksanaan tugas di DJBC. Kasus ini masih dalam proses persidangan dan diharapkan dapat mengungkap jaringan pemberian yang lebih luas di lingkungan DJBC. KPK telah menerima kasus ini dan akan mengkaji kembali seluruh bukti termasuk pengakuan Sisprian terkait asal-usul dana pembelian jam tangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait