Keterlaluan, Bupati Kuansing Nonaktif Potong TPP ASN Hingga 50%
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby diduga memotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara hingga 50% saat menjabat. Hal ini terungkap dalam penyidikan KPK yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran, Suhardiman mengembalikan honor yang diterima dengan meminta staf atau ASN di lingkungan Pemkab Kuansing untuk menutupi atau menyumbang, sehingga bupati dapat mengembalikan uang sesuai temuan BPK.
KPK saat ini mendalami temuan tersebut. Sebelumnya, pada 29 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta, mengamankan 10 orang—OTT ke-14 sepanjang 2026. Suhardiman dan Sekretaris Daerah Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing selama 2021-2026.
Bagikan
Berita terkait
KPK Buru Keterangan Stafsus Menhut soal Pengembalian Amplop Bupati Kuansing
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 16.46
KPK Ungkap Alasan Belum Periksa Menhut Raja Juli Antoni dalam Kasus Bupati Kuansing
JawaPos · 4 September 2026 pukul 19.15
KPK Dalami Kasus Bupati Kuansing, Stafsus Raja Juli Diperiksa
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 18.11
Alasan Ketua KPK Belum Panggil Menhut Raja Juli soal Pengembalian Amplop Diduga dari Bupati Kuansing
JawaPos · 8 September 2026 pukul 14.30