Keterlaluan, Bupati Kuansing Nonaktif Potong TPP ASN Hingga 50%
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby diduga memotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara hingga 50% saat menjabat. Hal ini terungkap dalam penyidikan KPK yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran, Suhardiman mengembalikan honor yang diterima dengan meminta staf atau ASN di lingkungan Pemkab Kuansing untuk menutupi atau menyumbang, sehingga bupati dapat mengembalikan uang sesuai temuan BPK.
KPK saat ini mendalami temuan tersebut. Sebelumnya, pada 29 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta, mengamankan 10 orang—OTT ke-14 sepanjang 2026. Suhardiman dan Sekretaris Daerah Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing selama 2021-2026.
Bagikan
Berita terkait
Eks Bupati Ponorogo Divonis 6,6 Tahun Penjara di Kasus Suap Jual Beli Jabatan
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 19.18
KPK Ungkap Selisih SGD 2 Ribu di Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 10.19
Penjelasan KPK soal Sisa Uang Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 06.06
KPK Buka Suara soal Raja Juli Belum Dipanggil di Kasus Bupati Kuansing
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 20.45