Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ketika Tiket Kereta untuk Balita Dinilai Langgar Hak Konstitusional

Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian. Ia keberatan dengan kebijakan PT KAI yang mewajibkan anak usia 3 tahun ke atas membeli tiket dewasa, padahal undang-undang menyebut anak di bawah 5 tahun berhak mendapat fasilitas khusus. Pemohon menilai kebijakan itu melanggar hak konstitusional anak yang dijamin UUD 1945, seperti hak atas perlindungan dan kepastian hukum.

Pemohon yang memiliki anak berusia 2 tahun 9 bulan merasa akan dirugikan karena anaknya segera memasuki usia 3 tahun dan harus membayar tiket penuh. Ia mendalilkan frasa 'fasilitas khusus' dan 'anak di bawah lima tahun' dalam undang-undang tidak jelas, sehingga memberi ruang bagi operator membatasi hak anak secara sepihak. Pemohon meminta MK menafsirkan bahwa fasilitas khusus mencakup karcis gratis untuk anak usia 0 hingga 5 tahun penuh.

Sebagai perbandingan, pemohon menyebut di Inggris anak di bawah 5 tahun naik kereta gratis, dan di Jepang anak usia 1 hingga 6 tahun dibebaskan tarif dasar dalam kondisi tertentu. Permohonan terdaftar pada 23 Juli 2026 dan kini menunggu putusan MK.

Berita terkait