Ketika Tiket Kereta untuk Balita Dinilai Langgar Hak Konstitusional
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3176861/original/059460500_1594460731-080457900_1594372867-20200710-Kereta-Jarak-Jauh-1.jpg)
Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian. Ia keberatan dengan kebijakan PT KAI yang mewajibkan anak usia 3 tahun ke atas membeli tiket dewasa, padahal undang-undang menyebut anak di bawah 5 tahun berhak mendapat fasilitas khusus. Pemohon menilai kebijakan itu melanggar hak konstitusional anak yang dijamin UUD 1945, seperti hak atas perlindungan dan kepastian hukum.
Pemohon yang memiliki anak berusia 2 tahun 9 bulan merasa akan dirugikan karena anaknya segera memasuki usia 3 tahun dan harus membayar tiket penuh. Ia mendalilkan frasa 'fasilitas khusus' dan 'anak di bawah lima tahun' dalam undang-undang tidak jelas, sehingga memberi ruang bagi operator membatasi hak anak secara sepihak. Pemohon meminta MK menafsirkan bahwa fasilitas khusus mencakup karcis gratis untuk anak usia 0 hingga 5 tahun penuh.
Sebagai perbandingan, pemohon menyebut di Inggris anak di bawah 5 tahun naik kereta gratis, dan di Jepang anak usia 1 hingga 6 tahun dibebaskan tarif dasar dalam kondisi tertentu. Permohonan terdaftar pada 23 Juli 2026 dan kini menunggu putusan MK.
Bagikan
Berita terkait
Aturan Tiket Kereta untuk Anak Digugat ke MK
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 12.19
Getol Kulik Ijazah Gibran, Denny Indrayana Pernah Ditolak MK yang Dipimpin Sang Paman
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 15.50
Pemilu 2029 Dipisah, Mengapa Aturan Pelaksana Belum Beres?
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 09.09
Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Tutup Peluang Relawan Gemar Cari Muka
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 08.00