Aturan Tiket Kereta untuk Anak Digugat ke MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2992830/original/020508800_1576041384-IMG_2172.jpg)
Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan uji materi Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi. Ia meminta agar anak usia 0-5 tahun mendapat tiket gratis kereta api. Saat ini PT KAI mewajibkan anak usia 3 tahun ke atas membeli tiket dewasa, yang dinilai bertentangan dengan frasa 'anak di bawah 5 tahun' dalam undang-undang. Pemohon memiliki anak berusia 2 tahun 9 bulan dan akan segera terkena kewajiban tersebut. Ia mendalilkan aturan itu menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak menjelaskan batas usia dan bentuk fasilitas khusus, sehingga operator membatasi hak anak secara sepihak. Pemohon juga membandingkan kebijakan di Inggris (gratis di bawah 5 tahun) dan Jepang (bebas tarif dasar untuk usia tertentu). Ia meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa 'fasilitas khusus' mencakup tiket gratis dan 'anak di bawah lima tahun' berarti 0-5 tahun penuh.
Bagikan
Berita terkait
KAI Buka Suara Soal Aturan Harga Tiket Anak Digugat ke MK
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 18.15
MK Tak Terima Gugatan Soal Polisi Aktif Isi Jabatan di Luar Institusi
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 16.49
Kewenangan KemenHAM dan Ketiadaan Ajudikasi Komnas HAM Diuji ke MK
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 13.31
Ketika Tiket Kereta untuk Balita Dinilai Langgar Hak Konstitusional
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 07.01