Mahfud MD Ungkap Dua Kemungkinan Putusan MK Jika Dalil Denny Indrayana Diterima
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan dua kemungkinan putusan MK terkait gugatan Denny Indrayana soal keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Secara tekstual, persoalan administrasi ijazah mungkin di luar kewenangan MK. Namun, jika hakim bersikap kreatif dan progresif, MK tetap bisa menerima dan memutus perkara ini. Mahfud mengingatkan bahwa MK pernah memutus kasus serupa dengan pendekatan progresif, seperti dalam Pilkada Jawa Timur, Kotawaringin Barat, dan Bengkulu Selatan.
Mahfud menekankan pentingnya keadilan substantif, bukan hanya keadilan prosedural. Jika aturan formal tidak mampu menjawab persoalan, hakim bisa melakukan penemuan hukum (rechtsvorming). Dalam hal ini, MK bisa mengeluarkan putusan deklaratur (menyatakan tidak sah tanpa hukuman) atau kondemnator (menyatakan salah dan memberikan sanksi seperti diskualifikasi).
Menjelang sidang, Mahfud menyoroti aspek pembuktian. Ia berpendapat bahwa bukti tidak harus berupa dokumen tertulis, terutama dalam kasus dugaan manipulasi dokumen. Keyakinan hakim berdasarkan keseluruhan proses persidangan menjadi bukti yang paling kuat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 07.01
Hakim MK Bawa-bawa Malaikat di Sidang Ijazah Gibran: Pak Hasyim Jadi Bintang
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 18.44
Gugatan Soal Ijazah Gibran Jadi Kesempatan MK Lunasi Utang Putusan 90
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 12.18
Alasan MK Tolak Hadirkan Gibran Langsung di Sidang Syarat Cawapres
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 21.05
Ijazah Gibran Dipersoalkan, Pengamat Pertanyakan Nasib Janji 19 Juta Lapangan Kerja
Berita terkait
Gugat Ijazah Gibran, Tujuan Denny Indrayana Bukan untuk Menang, tapi...
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 07.35
Denny Indrayana Hubungi Mahfud MD Lagi Soal Gugatan Gibran, Jawabannya Bikin Terkejut!
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.30
Mahfud MD Blak-blakan Alasan Ogah Gabung Denny Indrayana Gugat Wapres Gibran
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 16.47
Denny Indrayana Salah Langkah? Mahfud Sebut MK Tak Bisa Makzulkan Gibran
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 08.05