Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Mahfud MD Ungkap Dua Kemungkinan Putusan MK Jika Dalil Denny Indrayana Diterima

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan dua kemungkinan putusan MK terkait gugatan Denny Indrayana soal keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Secara tekstual, persoalan administrasi ijazah mungkin di luar kewenangan MK. Namun, jika hakim bersikap kreatif dan progresif, MK tetap bisa menerima dan memutus perkara ini. Mahfud mengingatkan bahwa MK pernah memutus kasus serupa dengan pendekatan progresif, seperti dalam Pilkada Jawa Timur, Kotawaringin Barat, dan Bengkulu Selatan.

Mahfud menekankan pentingnya keadilan substantif, bukan hanya keadilan prosedural. Jika aturan formal tidak mampu menjawab persoalan, hakim bisa melakukan penemuan hukum (rechtsvorming). Dalam hal ini, MK bisa mengeluarkan putusan deklaratur (menyatakan tidak sah tanpa hukuman) atau kondemnator (menyatakan salah dan memberikan sanksi seperti diskualifikasi).

Menjelang sidang, Mahfud menyoroti aspek pembuktian. Ia berpendapat bahwa bukti tidak harus berupa dokumen tertulis, terutama dalam kasus dugaan manipulasi dokumen. Keyakinan hakim berdasarkan keseluruhan proses persidangan menjadi bukti yang paling kuat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait