Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ketua Komisi VIII soal Skema 60:40 Biaya Haji 2027: Bahayakan Keuangan Haji

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menolak usulan skema pembiayaan haji 2027 dengan porsi 60% dari nilai manfaat dana haji dan 40% dibebankan kepada jemaah. Menurutnya, skema tersebut tidak sehat dan berpotensi membahayakan keuangan haji karena nilai manfaah yang tersedia hanya sekitar Rp 13 triliun, sementara kebutuhan untuk menanggung 60% biaya haji diperkirakan mencapai Rp 17 triliun. Marwan menegaskan bahwa nilai manfaat harus diberikan kepada seluruh jemaah, baik yang sudah berangkat maupun yang masih dalam antrean, dan tidak boleh mengambil dari pokok dana haji. Selain itu, ia menilai skema ini bertentangan dengan prinsip istitha'ah (kemampuan jemaah) dan tidak sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Marwan juga menolak usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp 107,34 juta per jemaah, yang menandakan kenaikan sekitar Rp 20 juta dari tahun sebelumnya. Ia meminta Komisi VIII akan menelusuri setiap komponen biaya, termasuk pengaruh perubahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Berdasarkan simulasi kenaikan 6% akibat fluktuasi kurs, BPIH seharusya hanya mencapai sekitar Rp 92 juta, bukan Rp 107 juta.

Marwan menekankan bahwa pemerintah harus melakukan negosiasi dengan pihak Arab Saudi untuk menekan komponen biaya penyelenggaraan haji, alih-alih hanya menerima biaya yang ditetapkan. Ia juga mendorong pembentukan kontrak yang jelas untuk setiap item layanan agar tidak terjadi perubahan kesepakatan di tengah proses penyelenggaraan haji. Sebaliknya, ia mengusulkan skema pembiayaan 60:40 tetap dapat diterapkan, tetapi dengan total biaya yang lebih rendah agar beban nilai manfaat tidak bertambah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait