Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Biaya Haji Diusulkan Naik, DPR Singgung Fatwa MUI

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 hingga 15 persen, dengan rata-rata biaya per jemaah sebesar Rp 107.340.172,02. Komposisi yang diusulkan terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 42.936.068,81 (40 persen) dan nilai manfaat sebesar Rp 64.404.103,21 (60 persen) yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, usulan ini mendapat penolakan dari Komisi VIII DPR RI. Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa skema pembiayaan 60:40 bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan berpotensi membahayakan keuangan haji. Marwan juga menyoroti bahwa kemampuan dana haji yang dikelola BPKH belum dipertimbangkan dengan baik dalam penentuan komposisi ini.

Marwan meminta Menteri Haji dan Umrah, Moch. Irfan Yusuf, untuk lebih proaktif melakukan negosiasi dengan pihak Arab Saudi terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji. Ia menekankan bahwa posisi kelembagaan Kementerian Haji dan Umrah Indonesia sudah setara dengan Arab Saudi, sehingga Indonesia perlu memperkuat posisinya dalam pembahasan biaya. Menurutnya, pemerintah harus mengetahui rincian harga setiap komponen biaya dan tidak boleh menerima penentuan satu arah dari pihak Saudi.

Usulan kenaikan BPIH 2027 ini sebagian didanai oleh nilai manfaat yang dikelola BPKH, yang merupakan bagian dari dana haji yang dikumpulkan dari jemaah sebelumnya. Dengan komposisi ini, jemaah haji diharapkan hanya membayar Bipih sebesar Rp 42.936.068,81, sementara sisanya ditanggung dari nilai manfaat. Namun, penolakan dari Komisi VIII DPR RI menunjukkan adanya kekhawatiran terkait kepatuhan terhadap fatwa MUI dan keberlanjutan pengelolaan keuangan haji di masa depan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait