Ketua MPR Ungkap Prabowo Ingin PPHN Diatur Lewat TAP MPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan Presiden Prabowo Subianto menginginkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) diatur lewat TAP MPR. Opsi ini menjadi alternatif setelah dua pilihan lain gagal: amendemen UUD dan undang-undang yang berada di wilayah kewenangan pemerintah, DPR, atau Presiden. Namun, TAP MPR dibatasi sejak amendemen UUD 2002, sehingga pengaturan PPHN lewat TAP MPR memerlukan perubahan amendemen terbatas. Meskipun PPHN sudah menjadi draf final, MPR tetap membuka forum untuk menerima aspirasi masyarakat karena konsep PPHN melewati batas kepresidenan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 18.52
Muzani Ungkap Prabowo Usul PPHN Ditetapkan Lewat TAP MPR
Berita terkait
Prabowo: Masalah Puluhan Tahun yang Rumit Kita Mulai Selesaikan
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 10.28
Jokowi hingga Jusuf Kalla Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 2026
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 08.36
Ketua MPR Ahmad Muzani Pastikan Formulasi Hukum PPHN Terus Dimatangkan
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 20.56
MPR Ungkap Respons Prabowo Soal PPHN, Tekankan Jenis Produk Hukum
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 17.34