MPR Ungkap Respons Prabowo Soal PPHN, Tekankan Jenis Produk Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengungkapkan bahwa hasil kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan 3 Agustus lalu. Prabowo meminta MPR memastikan bentuk produk hukum yang akan mengikat PPHN. Saat ini ada tiga opsi: amandemen UUD 1945, Ketetapan (TAP) MPR, atau Undang-Undang. Opsi amandemen UUD dan TAP MPR dinilai memiliki kedudukan hukum paling kuat, namun keputusan akhir belum ditetapkan dan akan dikembalikan ke Badan Pengkajian MPR.
Eddy menegaskan tidak ada tenggat waktu pasti, namun proses akan dipercepat tanpa tergesa-gesa. Presiden Prabowo telah merespons positif laporan MPR. PPHN nantinya berfungsi sebagai dokumen arah kebijakan strategis dan pedoman pembangunan nasional lintas kepresidenan, mirip peran GBHN pada masa Orde Lama dan Orde Baru yang dihapus pasca-amandemen UUD 1945.
Usulan PPHN berasal dari rekomendasi MPR periode 2014-2019 yang awalnya direncanakan dimasukkan ke UUD lewat amandemen terbatas. Belakangan muncul wacana alternatif melalui TAP MPR dan Undang-Undang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 20.56
Ketua MPR Ahmad Muzani Pastikan Formulasi Hukum PPHN Terus Dimatangkan
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 14.47
MPR Akan Undang Pakar hingga Akademisi Bahas PPHN Setelah 17 Agustus
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 16.39
Ketua MPR Pastikan Naskah PPHN Dibuka ke Publik Setelah 17 Agustus
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.48
MPR Kaji 3 Opsi Payung Hukum PPHN, Lewat Amandemen UUD atau Tap MPR
Berita terkait
Prabowo Nilai Proses Pilkada Saat Ini Terlalu Mahal dan Sangat Melelahkan
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.16
Pimpinan MPR Serahkan Konsep Pokok-Pokok Haluan Negara ke Prabowo
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 19.01
Dipimpin Muzani, Pimpinan MPR Serahkan Konsep PPHN ke Prabowo
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 18.54
Pimpinan MPR Serahkan Konsep Pokok-Pokok Haluan Negara kepada Prabowo
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 16.57