KH Uye Waryo Minta Pelaku Diproses Hukum: Keluarga Kalau Marah Tak Seperti Itu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KH Uye Waryo, tokoh Nahdlatul Ulama (NU), meminta kepolisian memproses hukum terhadap pelaku penyerangan dan perusakan rumahnya di Kampung Arcamanik, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Kejadian tersebut terjadi setelah sebelumnya persoalan telah diselesaikan melalui musyawarah. Uye menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum dan tidak ingin mengambil tindakan sendiri. Ia menilai tindakan masuk ke rumah orang lain tanpa izin dan melakukan perusakan tidak dapat dibenarkan, meskipun secara pribadi ia tidak merasa terhina. Uye juga membandingkan sikap pelaku dengan anggota keluarganya yang tidak pernah memasuki rumah orang lain meski sedang marah.
Dalam kejadian tersebut, sejumlah barang di rumah Uye rusak, termasuk kaca pintu, piring, gelas, perlengkapan kopi, dan kursi yang ditendang. Meskipun kerugian materi tidak besar, Uye lebih prihatin karena aksi tersebut terjadi setelah warga dan pihaknya sudah berusaha menyelesaikan konflik melalui musyawarah selama sehari penuh. Ia sengaja menahan warga agar tidak melakukan balasan, khawatir hal tersebut justru membuat warga berhadapan dengan hukum.
Uye menilai pelaku telah lama membuat keresahan di lingkungan, sering berbuat onar dan meresahkan warga, bahkan dalam acara-acara hajatan tetangga. Ia berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan tidak diselesaikan di luar jalur hukum. Pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Bagikan
Berita terkait
Kronologi Perusakan Rumah Kiai NU di Arcamanik, Bandung
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 19.44
Kiai Uye Sebut Pelaku Perusakan Rumahnya Kerap Buat Onar di Arcamanik Bandung
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 17.53
Jubir Unsoed Buka Suara Soal Rektor Kena OTT KPK, Hormati Proses Hukum
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 16.15
MA Larang Jaksa Ajukan Banding dan Kasasi Vonis Bebas
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 20.58