KLH Buka Suara Soal Kualitas Udara dan Ancaman Karhutla di Musim Kemarau
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyampaikan keprihatinan atas penurunan kualitas udara akibat potensi kebakaran lahan di musim kemarau 2026. Indonesia mengalami fenomena El-Nino Kuat sejak Juli 2026 yang memicu kerawanan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Konsentrasi PM2.5 di beberapa wilayah melebihi Baku Mutu Udara Ambien, termasuk Kampar (48,84 µg/m³), Ogan Ilir (47,39 µg/m³), Katingan (30,16 µg/m³), Pontianak (26,41 µg/m³), Kota Jambi (26,18 µg/m³), dan Banjarmasin (17,40 µg/m³). Menteri LH menerbitkan SE 16/2026 larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta instruksi mendesak penanganan karhutla kepada 6 provinsi terdampak. Langkah mitigasi meliputi aksi pencegahan di titik rawan, peningkatan patroli gabungan, pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT), aktivasi Posko Pengendalian Kebakaran Lahan, serta evaluasi data pemantauan kualitas udara. Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker, dan memperiksa diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami keluhan pernapasan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 16.41
Pemerintah Kembali Kerahkan 5 Pesawat TNI AU Atasi Karhutla Kalimantan
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 15.27
KLH Terbitkan Instruksi Mendesak Karhutla untuk 6 Gubernur
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 10.26
BMKG: Kualitas Udara di Kubu Raya Kalbar Kategori Hitam
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 06.45
Pray for Kalimantan Menggema, Warganet Ngeri Lihat Peta Penuh Titik Merah
Berita terkait
Penerbangan Dibatalkan-Kualitas Udara Memburuk Gegara Asap Karhutla RI
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 14.50
Waspada Karhutla di Banjarbaru, Warga Jangan Lupa Pakai Masker
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 06.00
376 Kasus ISPA Akibat Kabut Asap Karhutla di Pekanbaru
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 17.27
Karhutla di Banjarbaru, Menkes Imbau Warga Pakai Masker & Pantau Kualitas Udara
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 15.22