Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Koalisi Sipil Kritik Pernyataan Panglima TNI Tanggung Jawab Keamanan Indonesia

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyatakan TNI bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia. Dalam keterangannya, Koalisi menilai klaim tersebut tidak dapat dianggap sekadar kekeliruan kata, karena berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri. Mereka menegaskan bahwa Pasal 30 UUD 1945 serta TAP MPR Nomor VI dan VII/MPR/2000 jelas memisahkan peran TNI (pertahanan) dan Polri (keamanan sipil), sebagai bagian dari pembaharuan pasca-reformasi untuk mengakhiri dominasi militer dalam urusan sipil.

Koalisi menyoroti risiko sejarah ketika militer diberi ruang luas dalam kehidupan masyarakat, termasuk pembungkaman kebebasan, kekerasan, pelanggaran HAM, dan lemahnya pertanggungjawaban. Mereka menolak dalih koordinasi atau SOP sebagai pembenaran keterlibatan militer dalam keamanan sipil, karena SOP tidak dapat menciptakan kewenangan di luar konstitusi dan undang-undang. Terutama mengkhawatirkan adalah penggunaan patroli militer untuk mengantisipasi demonstrasi, padahal unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga untuk mengawasi kekuasaan.

Sebagai tanggapan, Koalisi mendesak Panglima TNI mencabut dan mengoreksi pernyataannya, Presiden menghentikan keterlibatan militer dalam keamanan sipil tanpa dasar hukum yang jelas, Polri menjelaskan laporan kolaborasi dengan TNI, dan DPR memanggil pimpinan keamanan untuk memberikan penjelasan. Mereka menekankan bahwa dalam negara demokratis, penggunaan kekuatan militer di ruang sipil harus menjadi pengecualian, bukan kebiasaan, dan harus tunduk pada kendali sipil serta pengawasan publik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait