Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Koalisi Sipil Respons Panglima TNI soal Tanggung Jawab Keamanan

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan merespons pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengklaim bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan bahwa klaim ini justru mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri. Menurutnya, Pasal 30 UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara untuk mempertahankan dan memelihara kedaulatan negara, sementara tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat seharusnya menjadi kewajiban Polri. Koalisi menegaskan bahwa patroli militer untuk mengantisipasi demonstrasi menunjukkan pemahaman yang keliru, karena warga bukanlah ancaman tetapi pemegang kedaulatan yang sedang menggunakan hak-haknya. Mereka juga menyoroti bahwa peran TNI dalam membantu Polri harus didasarkan pada kebutuhan yang nyata, dengan lingkup, tujuan, dan pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Selain itu, Koalisi mendesak agar prajurit TNI tidak terlibat dalam pemeriksaan, penangkapan, penyitaan, atau interogasi terhadap aktivis. Mereka juga meminta Polri untuk memberikan penjelasan mengenai apakah pernah meminta bantuan TNI dan sejauh mana lingkup permintaan tersebut. Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi seperti KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, WALHI, ICW, dan lain-lain.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait