Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Respons TNI soal Panglima Dikritik Imbas Pernyataan Tanggung Jawab Keamanan RI

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyatakan bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia. Dalam pernyataannya, Panglima TNI menjelaskan bahwa TNI mendukung kepolisian berdasarkan permintaan, sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf b. Namun, Koalisi menilai pernyataan ini justru memblur batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri. Mereka menegaskan bahwa pemisahan TNI dan Polri merupakan salah satu capaian penting Reformasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 serta Nomor VII/MPR/2000. Koalisi khawatir keterlibatan militer dalam kehidupan sipil dapat membenarkan kehadiran militer yang berlebihan, terutama terkait penanganan demonstrasi yang merupakan hak konstitusional warga. Mereka menekankan bahwa penggunaan istilah 'koordinasi' atau 'kolaborasi' tidak cukup untuk membenarkan pengerahan militer dalam ruang sipil, karena SOP merupakan aturan internal yang tidak dapat menciptakan kewenangan di luar konstitusi dan undang-undang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait