Koalisi Sipil Soroti 3 Potensi Kemunduran Substansi draf RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Koalisi Masyarakat Sipil menemukan tiga potensi kemunduran substansi dalam draf RUU Perampasan Aset versi DPR tanggal 10 Juli 2026 dibandingkan draf pemerintah 2023. Pertama, DPR diduga menghapus norma illicit enrichment yang memungkinkan perampasan aset tidak seimbang dengan penghasilan pemiliknya. Kedua, draf DPR berpotensi mempersempit penerapan non-conviction based asset forfeiture (NCB) karena masih mengikat objek aset dengan pelaku tindak pidana, sehingga sulit digunakan untuk aset yang gagal dieksekusi atau tidak bertuan. Ketiga, desain kelembagaan pengelola aset dalam draf DPR belum jelas karena Pasal 46 menyebut Lembaga Pengelola Aset tanpa menjelaskan bentuk, pimpinan, dan mekanisme pertanggungjawabannya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 12.11
Catatan Kritis soal RUU Perampasan Aset dari Koalisi Masyarakat Sipil
Berita terkait
Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 10.12
Pramono Terima Kasih Aksi Massa AMPB di DPR Tertib: Sangat Demokratis
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 17.14
Suasana Sempat Tegang di Depan DPR, Massa Demo Teriaki Andre Rosiade
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 17.01
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Draf dan DIM RUU Perampasan Aset Dibuka
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 17.00