Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Koalisi Sipil Soroti 3 Potensi Kemunduran Substansi draf RUU Perampasan Aset

Koalisi Masyarakat Sipil menemukan tiga potensi kemunduran substansi dalam draf RUU Perampasan Aset versi DPR tanggal 10 Juli 2026 dibandingkan draf pemerintah 2023. Pertama, DPR diduga menghapus norma illicit enrichment yang memungkinkan perampasan aset tidak seimbang dengan penghasilan pemiliknya. Kedua, draf DPR berpotensi mempersempit penerapan non-conviction based asset forfeiture (NCB) karena masih mengikat objek aset dengan pelaku tindak pidana, sehingga sulit digunakan untuk aset yang gagal dieksekusi atau tidak bertuan. Ketiga, desain kelembagaan pengelola aset dalam draf DPR belum jelas karena Pasal 46 menyebut Lembaga Pengelola Aset tanpa menjelaskan bentuk, pimpinan, dan mekanisme pertanggungjawabannya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait