Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Draf dan DIM RUU Perampasan Aset Dibuka

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari ICW, Auriga, Kaoem Telapak, PSHK, SAKSI Unmul, dan TII mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera membuka draf serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset ke publik. Desakan ini disampaikan pada Kamis, 27 Agustus 2026, setelah koalisi bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Sumi Daco di Gedung DPR, Jakarta. Koalisi menilai pembukaan dokumen ini penting untuk memastikan transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembahasan RUU tersebut. Aktivis ICW Wana Alamsyah menyampaikan bahwa minimnya transparansi dapat menyebabkan klausul yang melemahkan upaya pemulihan aset atau menguntungkan kelompok tertentu luput dari pengawasan masyarakat. Koalisi juga mendorong penguatan ketentuan mengenai perampasan kekayaan yang diperoleh secara tidak wajar (illicit enrichment), dengan subjek, parameter, dan beban pembuktian yang jelas dalam pasal, bukan diserahkan pada tafsir hakim. DPR dan pemerintah diharapkan segera merespons tuntutan ini agar proses pembahasan RUU Perampasan Aset dapat berjalan secara terbuka dan akuntabel.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait