Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan disahkan pada rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026. Dengan perhitungan waktu efektif masa sidang di luar periode reses, Komisi III hanya memiliki sekitar delapan minggu untuk menyelesaikan seluruh proses pembahasan, termasuk RDPU, harmonisasi, hingga pengesahan tingkat kedua. Selama periode ini, Komisi III telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kali kunjungan kerja ke daerah, dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Mayoritas publik mendukung pembentukan RUU ini, namun menekankan pentingnya penyusunan yang cermat untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Bagi masyarakat yang belum sempat memberikan masukan, Ketiadaan kesempatan untuk menyerahkan konsep secara tertulis. Dalam pembahasan RUU ini, Komisi III dan pemerintah fokus pada beberapa isu krusial, seperti mekanisme perampasan aset berbasis non-conviction (NCB) yang dapat diterapkan ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses secara pidana. Selain itu, skema pembuktian terbalik juga dirancang ketat agar tidak memberi persepsi negara dapat menyita aset hanya berdasarkan dugaan. Diperlukan standar bukti awal yang jelas melalui proses hukum yang sah (due process of law) untuk melindungi hak warga negara dan pihak ketiga yang menguasai aset dengan itikad baik. Komisi III juga terus mengharmonisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum, mulai dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset kepada negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait