Komisi I DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Rapat pleno Komisi I DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026, menyetujui usulan pemerintah dan Kementerian Pertahanan untuk menjual Kapal Perang RI (KRI) Ki Hajar Dewantara secara lelang. Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada Surat Presiden nomor R-33/Presiden/07/2026 tanggal 14 Juli 2026. Menurut Wakil Menteri Pertahanan Donny Eramawan, kapal yang dibangun pada 1978 di Yugoslavia sudah tidak layak karena melewati masa pakai dan telah melalui proses pembongkaran senjata sejak 2018. Kapal tidak dapat lagi beroperasi sebagai kapal perang atau bergerak secara mandiri. Pemerintah menilai penjualan melalui lelang sebagai pilihan yang tepat, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagikan
Berita terkait
Komisi I DPR Bakal Rapat Khusus Bahas Usulan Jual Eks KRI Ki Hajar Dewantara
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 23.12
Kemhan Ungkap Alasan Pemerintah akan Jual KRI Ki Hajar Dewantara
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 21.40
Kapal Perang KRI Ki Hajar Dewantara Milik TNI AL Dijual, Alasannya karena Usianya sudah Uzur
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 15.46
Komisi I Perlu Pembahasan Mendalam soal Usulan KRI Ki Hajar Dewantara Dijual
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 14.25