Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Komisi I DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara

Rapat pleno Komisi I DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026, menyetujui usulan pemerintah dan Kementerian Pertahanan untuk menjual Kapal Perang RI (KRI) Ki Hajar Dewantara secara lelang. Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada Surat Presiden nomor R-33/Presiden/07/2026 tanggal 14 Juli 2026. Menurut Wakil Menteri Pertahanan Donny Eramawan, kapal yang dibangun pada 1978 di Yugoslavia sudah tidak layak karena melewati masa pakai dan telah melalui proses pembongkaran senjata sejak 2018. Kapal tidak dapat lagi beroperasi sebagai kapal perang atau bergerak secara mandiri. Pemerintah menilai penjualan melalui lelang sebagai pilihan yang tepat, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berita terkait