Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Komisi I Perlu Pembahasan Mendalam soal Usulan KRI Ki Hajar Dewantara Dijual

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyatakan bahwa pihaknya masih membutuhkan pembahasan mendalam sebelum mengambil sikap terkait usulan pemerintah untuk menjual kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara. Menurut Dave, Komisi I perlu memahami dasar hukum, kondisi teknis, status kapal, serta nilai aset dan kebutuhan pertahanan sebelum memberikan persetujuan. Pembahasan juga akan mempertimbangkan nilai sejarah kapal yang pernah digunakan untuk pendidikan dan pembentukan personel TNI Angkatan Laut.

Presiden Prabowo Subianto telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR, salah satunya berkaitan dengan penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara. Kapal ini resmi bertugas di TNI Angkatan Laut sejak 1981 sebagai kapal perusak dengan peluru kendali dan dilengkapi dek pendaratan helikopter. Selain sebagai kapal penghancur, kapal ini juga berperan sebagai kapal latihan.

Saat ini, KRI Ki Hajar Dewantara berada di bawah komando Koarmada II TNI AL. Namun, karena usia yang sudah tua dan penurunan performa mesin, kapal ini masuk masa pensiun pada 2019. Dave menekankan bahwa jika memang kapal sudah tidak lagi dibutuhkan secara operasional, proses pemindahtanganan harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel demi memberikan manfaat optimal bagi negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait