Komisi II DPR Pastikan Panja Revisi UU Pemilu Dibentuk Sebelum Reses
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi II DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Pemilu sebelum masa reses. Wakil Ketua Komisi II Aria Bima menyatakan pembentukan Panja direncanakan pada akhir masa persidangan, dengan target penyelesaian sebelum penutupan masa sidang I tahun sidang 2026-2027 pada 8 Oktober 2026. Masukan terkait revisi UU Pemilu sudah dikumpulkan secara menyeluruh, melibatkan kerja sama dengan Badan Keahlian DPR. Komisi II dan Badan Keahlian telah mengidentifikasi 12 hingga 14 persoalan kunci yang akan dimasukkan dalam draf naskah akademik, mencakup pasal-pasal terkait Undang-Undang Pemilu, Pilkada, dan Pilpres. Draf ini akan disusun untuk menjadi dasar pembahasan Panja dalam menyusun rancangan perubahan RUU Pemilu.
Bagikan
Berita terkait
Komisi II Akan Kaji Usulan Dapil Nasional: Menarik, Supaya Suara Tak Hilang
kumparan · 22 September 2026 pukul 19.01
Waka Komisi II DPR Sebut Usulan 'Dapil Nasional' Menarik Agar Suara Tak Hilang
Detik.com · 22 September 2026 pukul 17.33
DPR Buka Peluang Bakal Ada 5 Capres di Pemilu
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 15.20
Bahlil Sebut Parliamentary Threshold Idealnya 5 Persen
kumparan · 17 September 2026 pukul 21.12