Bahlil Sebut Parliamentary Threshold Idealnya 5 Persen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan dukungannya terhadap parliamentary threshold (ambang batas parlemen) sebesar 5 persen, menilainya sebagai angka yang ideal. Dalam komunikasi dengan berbagai partai politik, Bahlil menyampaikan bahwa usulan terkait ambang batas ini bervariasi, mulai dari 5 persen, 6 persen, 7 persen, hingga di bawah 5 persen. Namun, ia menekankan bahwa 5 persen merupakan nilai yang paling sesuai secara ideal.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengonfirmasi bahwa komunikasi politik antarpara ketua partai politik terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) belum mencapai kesepakatan akhir. Berbagai opsi, termasuk kenaikan parliamentary threshold, masih berada pada tahap usulan dan belum menjadi keputusan final.
Dede Yusuf juga mengungkapkan bahwa pertemuan antarketua partai politik telah dilaksanakan untuk membahas rancangan awal regulasi kepemiluan. Materi yang dibahas bersumber dari inventarisasi yang disusun oleh Komisi II DPR RI, dan paparan tersebut disampaikan langsung kepada para peserta pertemuan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 17 September 2026 pukul 20.32
Bahlil soal Usulan Batas Parlemen 5%: Angka Ideal, Cocok Lah
Detik.com · 17 September 2026 pukul 10.58
Ketua Komisi II DPR: Kesepakatan Ketum Parpol Akan Jadi Acuan RUU Pemilu
Detik.com · 17 September 2026 pukul 20.32
Bahlil soal Usulan Batas Parlemen 5%: Angka Ideal, Cocoklah
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 16.55
Ambang Batas Parlemen Hangatkan Pembahasan Awal RUU Pemilu
Berita terkait
PT 5 Persen Dinilai Buat Partai Kecil Terjepit, Partai Menengah Tak Bisa Terlena
kumparan · 17 September 2026 pukul 17.06
Waka Komisi II soal PT 5%: Belum Ada Kesepakatan Khusus, Kami Akan Bentuk Panja
kumparan · 17 September 2026 pukul 14.20
Ketua Komisi II soal Usul PT 5% di RUU Pemilu: Biar Ketum Parpol Umumkan
kumparan · 16 September 2026 pukul 14.51
PAN Keberatan Usul PT 5% di RUU Pemilu: Bukan Khawatir Tak Lolos, Ada Putusan MK
kumparan · 17 September 2026 pukul 16.58