Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Komisi II DPR Usul Gaji Kepala Daerah Diatur Berbasis Kinerja Demi Cegah Korupsi

Komisi II DPR RI mengusulkan agar gaji atau hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur berdasarkan capaian kinerja. Usulan ini bertujuan untuk membuat remunerasi lebih proporsional dan mencegah praktik korupsi. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menekankan perlunya revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 yang sudah berusia 26 tahun dan tidak lagi sesuai dengan perkembangan tugas kepala daerah.

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) juga mendukung usulan ini, menyatakan bahwa regulasi saat ini tidak mencerminkan beban kerja dan tanggung jawab kepala daerah yang semakin berat. Mereka mengusulkan revisi pada beberapa aturan, termasuk PP Nomor 69 Tahun 2010 dan PP Nomor 109 Tahun 2000.

Harapannya, skema baru ini dapat memberikan penghargaan kepada kepala daerah yang berkinerja baik sekaligus memberikan evaluasi bagi yang belum mencapai target. Selain itu, diharapkan dapat meminimalkan penyalahgunaan kewenangan dan korupsi, mengingat banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang melibatkan kepala daerah. Formulasi perubahan diserahkan kepada pemerintah untuk merancang sistem yang lebih adil dan proporsional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait