Komisi II DPR Usul Gaji Kepala Daerah Diatur Berbasis Kinerja Demi Cegah Korupsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi II DPR RI mengusulkan agar gaji atau hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur berdasarkan capaian kinerja. Usulan ini bertujuan untuk membuat remunerasi lebih proporsional dan mencegah praktik korupsi. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menekankan perlunya revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 yang sudah berusia 26 tahun dan tidak lagi sesuai dengan perkembangan tugas kepala daerah.
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) juga mendukung usulan ini, menyatakan bahwa regulasi saat ini tidak mencerminkan beban kerja dan tanggung jawab kepala daerah yang semakin berat. Mereka mengusulkan revisi pada beberapa aturan, termasuk PP Nomor 69 Tahun 2010 dan PP Nomor 109 Tahun 2000.
Harapannya, skema baru ini dapat memberikan penghargaan kepada kepala daerah yang berkinerja baik sekaligus memberikan evaluasi bagi yang belum mencapai target. Selain itu, diharapkan dapat meminimalkan penyalahgunaan kewenangan dan korupsi, mengingat banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang melibatkan kepala daerah. Formulasi perubahan diserahkan kepada pemerintah untuk merancang sistem yang lebih adil dan proporsional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 14.15
Bobby Setuju Gaji Kepala Daerah Naik: Asal Kerjanya Bagus
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 20.00
Award Semester I 2026, Sekjen DPD RI Dorong Birokrasi Akuntabel
Berita terkait
Mendagri Buka Kans Revisi PP Gaji Kepala Daerah, Dikaitkan Kinerja dan PAD
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 16.38
Sekjen DPD RI Tekankan Evaluasi Jadi Budaya Kerja untuk Tingkatkan Kinerja
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 20.13
MenPAN-RB Minta Masyarakat Maknai Kemerdekaan dengan Saling Menguatkan
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 21.43
Yanuar DPR: Wacana Kewarganegaraan Ganda untuk Kepentingan Nasional Harus Dikaji Mendalam
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 17.00