Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mendagri Buka Kans Revisi PP Gaji Kepala Daerah, Dikaitkan Kinerja dan PAD

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. PP ini sudah berusia 26 tahun dan dianggap perlu disesuaikan dengan kondisi terkini, terutama terkait komponen Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang dihubungkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tito menekankan bahwa penyesuaian harus dikaitkan dengan kinerja kepala daerah, yang dinilai berdasarkan tujuh indikator utama.

Selain itu, keterkaitan dengan PAD diharapkan mendorong kepala daerah untuk berinovasi meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat, yang pada akhirnya akan menambah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan dan pelayanan publik. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sebelumnya mengusulkan revisi karena regulasi saat ini tidak lagi sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab kepala daerah yang semakin berat.

Mendagri akan membentuk tim di tingkat pemerintah untuk membahas revisi bersama Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Rapat dengan Komisi II DPR dihadiri oleh APKASI dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) pada Kamis, 30 Juli 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait