Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

TB Hasanuddin Ingatkan Wamentan Saleh Tak Boleh Rangkap Jabatan

TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR, memastikan Muhammad Saleh Mustafa tidak boleh rangkap jabatan sebagai Wakil Menteri Pertanian dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad). Sesuai UU No. 3 Tahun 2025 Pasal 47 ayat (2), prajurit aktif hanya dapat menempati jabatan di 15 instansi tertentu, termasuk Kementerian Pertahanan, BIN, Lemhannas, dan Mahkamah Agung. Kementerian Pertanian tidak termasuk dalam daftar tersebut, sehingga Saleh Mustafa harus mengundurkan diri dari jabatan militer. KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak membenarkan keputusan ini, mengemukakan bahwa setiap anggota TNI aktif yang menjadi pejabat negara harus pensiun atau mengundurkan diri. Pelantikan Saleh sebagai Wamentan terjadi dalam reshuffle kabinet Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026, menggantikan posisi yang ditinggalkan Sudaryono yang diangkat menjadi Kepala BGN.

Berita terkait