Komisi II Dukung Sanksi Pejabat Daerah yang Rekrut Honorer: Tekan Pengeluaran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mendukung wacana Kemendagri memberikan sanksi kepada pejabat daerah yang merekrut tenaga honorer atau pekerja di luar jalur yang sesuai. Sanksi ini masuk dalam butir rapat kerja Komisi II, namun belum dibahas secara mendetail dalam revisi UU ASN No. 20/2023. Dede menilai pembersihan rekrutmen honorer penting untuk mengontrol belanja pegawai daerah agar kembali ke 30 persen, memfreekan anggaran untuk pembangunan publik. Sementara itu, Kemendagri pastikan kepala daerah tidak merekrut staf baru tanpa konsensus. Kepala daerah sering mengakomodir tim sukses mereka sebagai honorer atau pejabat struktural.
Bagikan
Berita terkait
Banyak Diisi Timses, Komisi II DPR Setuju Kepala Daerah Tak Rekrut Staf Baru
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.01
Banyak Diisi Timses, DPR Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 18.43
Hak Keuangan Kepala Daerah Diusulkan Berbasis Kinerja, Ini Alasannya
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 17.46
Deddy PDIP Sentil Kasus Tabanan, Mendagri: Kepala Daerahnya Partai Mana Itu
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 16.04