Hak Keuangan Kepala Daerah Diusulkan Berbasis Kinerja, Ini Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3637795/original/080026300_1637312813-Anggota_Komisi_II_DPR_RI_Rifqinizamy_Karsayuda.jpg)
Komisi II DPR RI mengusulkan perubahan sistem hak keuangan kepala daerah dari yang berlaku saat ini menjadi skema remunerasi berbasis capaian kinerja. Usulan ini disampaikan Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat bersama Apkasi, Apeksi, dan Asosiasi Wakil Kepala Daerah pada 30 Juli 2026.
Tujuan reformulasi adalah membuat hak keuangan kepala daerah lebih proporsional, memberikan penghargaan bagi yang berkinerja baik, serta evaluasi bagi yang belum mencapai target. Sistem ini juga diharapkan meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang dan korupsi, mengingat masih adanya kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyambut positif usulan tersebut dan membuka peluang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. PP yang telah berlaku selama 26 tahun itu dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan ekonomi saat ini, termasuk kenaikan biaya hidup yang signifikan sejak tahun 2000.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 16.04
Deddy PDIP Sentil Kasus Tabanan, Mendagri: Kepala Daerahnya Partai Mana Itu
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 09.25
Komisi II DPR Dukung Program Beasiswa Luar Negeri ASN Kemendagri-Pemda
Berita terkait
Kunjungi Manggarai Timur, Mendagri Pastikan Percepatan Pemulihan Pascagempa
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 22.15
Aceh Minta Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.44
Pemerintah Aceh-DPRA Konsultasikan Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 19.16
Pemerintah Siapkan Anggaran Transfer ke Daerah Rp 735 T Tahun Depan
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 16.00