Hak Keuangan Kepala Daerah Diusulkan Berbasis Kinerja, Ini Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3637795/original/080026300_1637312813-Anggota_Komisi_II_DPR_RI_Rifqinizamy_Karsayuda.jpg)
Komisi II DPR RI mengusulkan perubahan sistem hak keuangan kepala daerah dari yang berlaku saat ini menjadi skema remunerasi berbasis capaian kinerja. Usulan ini disampaikan Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat bersama Apkasi, Apeksi, dan Asosiasi Wakil Kepala Daerah pada 30 Juli 2026.
Tujuan reformulasi adalah membuat hak keuangan kepala daerah lebih proporsional, memberikan penghargaan bagi yang berkinerja baik, serta evaluasi bagi yang belum mencapai target. Sistem ini juga diharapkan meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang dan korupsi, mengingat masih adanya kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyambut positif usulan tersebut dan membuka peluang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. PP yang telah berlaku selama 26 tahun itu dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan ekonomi saat ini, termasuk kenaikan biaya hidup yang signifikan sejak tahun 2000.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 16.04
Deddy PDIP Sentil Kasus Tabanan, Mendagri: Kepala Daerahnya Partai Mana Itu
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 09.25
Komisi II DPR Dukung Program Beasiswa Luar Negeri ASN Kemendagri-Pemda
Berita terkait
Komisi II Dukung Sanksi Pejabat Daerah yang Rekrut Honorer: Tekan Pengeluaran
kumparan · 4 September 2026 pukul 13.25
Banyak Diisi Timses, Komisi II DPR Setuju Kepala Daerah Tak Rekrut Staf Baru
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.01
Kemendagri Dorong Pemda Segera Percepat Regulasi BPJS Ketenagakerjaan
JawaPos · 27 September 2026 pukul 15.15
Lindungi Pekerja Rentan, Kemendagri Dorong Pemda Bentuk Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 15.12