Komisi II: Menghalangi Kerja Ombudsman Bisa Dipidana Hingga 2 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Angota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, memperingatkan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja Ombudsman dalam memastikan layanan publik bisa dipidana hingga 2 tahun atau denda maksimal 1 miliar rupiah sesuai Pasal 44 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Khozin menyampaikan peringatan ini sebagai respons terhadap dugaan penghalang-halangan selama sidak Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September. Ia menjelaskan bahwa Ombudsman memiliki wewenang untuk masuk ke semua lapas dan instansi pelayanan publik, serta menekankan bahwa pemerintah harus menghormati kewenangannya. Khozin meminta agar Ombudsman tak segan memviralkan pekerjaan di lapangan, terutama di era post-truth di mana kinerja layanan publik tidak bisa ditutup-tutupi. Ia juga menyampaikan kekhawatiran terhadap salah satu komisioner Ombudsman yang dihalangi saat sidak, serta menyarankan agar semua komisioner selama menjalankan tugasnya tetap aktif dan transparan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 29 September 2026 pukul 19.47
Diminta Waspada Teror usai Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman: Alhamdulillah Aman
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 16.34
Komisi II DPR Ungkap Alasan Tak Beri Izin Ombudsman Rapat Bareng Komisi XIII dan Kementerian Imipas
kumparan · 29 September 2026 pukul 15.12
Komisi II Rapat Bareng Ombudsman, Bahas Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Detik.com · 29 September 2026 pukul 14.25
Rapat di DPR, Ombudsman Siap Buka-bukaan soal Hunian Mewah di Lapas Cibinong
Berita terkait
Komisi II DPR Panggil Ombudsman Bahas Temuan di Lapas Cibinong Besok
Detik.com · 28 September 2026 pukul 13.05
Ketua Komisi II soal Polemik Lapas Cibinong: Kami Segera Panggil Ombudsman
kumparan · 28 September 2026 pukul 12.41
Heboh Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bogor, Dasco Komentar Begini
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 18.40
Komisi II DPR: Petugas Lapas Cibinong halangi Ombudsman buat curiga
ANTARA News · 24 September 2026 pukul 15.20