Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Komisi II: Menghalangi Kerja Ombudsman Bisa Dipidana Hingga 2 Tahun

Angota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, memperingatkan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja Ombudsman dalam memastikan layanan publik bisa dipidana hingga 2 tahun atau denda maksimal 1 miliar rupiah sesuai Pasal 44 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Khozin menyampaikan peringatan ini sebagai respons terhadap dugaan penghalang-halangan selama sidak Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September. Ia menjelaskan bahwa Ombudsman memiliki wewenang untuk masuk ke semua lapas dan instansi pelayanan publik, serta menekankan bahwa pemerintah harus menghormati kewenangannya. Khozin meminta agar Ombudsman tak segan memviralkan pekerjaan di lapangan, terutama di era post-truth di mana kinerja layanan publik tidak bisa ditutup-tutupi. Ia juga menyampaikan kekhawatiran terhadap salah satu komisioner Ombudsman yang dihalangi saat sidak, serta menyarankan agar semua komisioner selama menjalankan tugasnya tetap aktif dan transparan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait