Komisi III DPR Kaji Badan Pengawas Cegah Abuse of Power di RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR membidani RUU Perampasan Aset dengan menekankan perlungga pengawasan terhadap abuse of power. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyampaikan kekhawatiran publik bahwa RUU dapat disalahgunakan untuk memukul lawan politik atau memperkaya penegak hukum yang korup. Untuk mencegah hal ini, pengawasan terhadap aparat penegak hukum (APH) akan diperkuat. Komisi juga mempertimbangkan pembentukan Badan Pengawas Perampasan Aset atau memaksimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) kejaksaan. Selain itu, RUU juga membahas penyitaan aset hasil tindak pidana yang telah berfungsi sebagai fasilitas sosial seperti pesantren atau sekolah, dengan penyitaan tetap dilakukan namun fasilitas tersebut tetap berfungsi untuk masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 09.40
Anggaran Pengawasan Dipangkas DPR, BPOM Harus Putar Otak Amankan Program MBG!
Berita terkait
Eks Pimpinan KPK Usul DPR Bentuk Komite Pengawas Perampasan Aset
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 18.20
Kasus Korupsi KPR BTN Karawang, Gus Rivqy Soroti Lemahnya Pengawasan
JPNN.com · 12 September 2026 pukul 19.25
Soal Usulan Nunggak Pajak Jadi Landasan Perampasan Aset, Purbaya Bilang Gini
Detik.com · 8 September 2026 pukul 16.51
RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 17.33