Eks Pimpinan KPK Usul DPR Bentuk Komite Pengawas Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Amien Sunaryadi, mantan Wakil Ketua KPK, menyatakan Komisi III DPR RI perlu membentuk Dewan Pengawas (Dewas) Perampasan Aset jika UU Perampasan Aset disahkan. Ia menjelaskan pengawasan utama menjadi tanggung jawab Komisi III, namun bila beban kerja terlalu padat, pembentukan komite khusus seperti Komisi Kejaksaan atau Kompolnas dapat dipertimbangkan. Dewas harus mengevaluasi regulasi dan menyampaikan laporan tiap tiga bulan kepada Komisi III. Selain itu, DPR RI akan melanjutkan pengawasan terhadap BI serta memperhatikan program makan bergizi gratis (MBG) senilai Rp232,5 triliun untuk tahun 2027.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 12 September 2026 pukul 19.25
Kasus Korupsi KPR BTN Karawang, Gus Rivqy Soroti Lemahnya Pengawasan
Detik.com · 14 September 2026 pukul 18.42
KPK Cecar Eks Aspri Ridwan Kamil soal Transaksi di Rekening
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 17.17
Barang Milik Istri Ono Surono Dikembalikan, Hakim Bacakan Perintah dalam Sidang Ade Kunang
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 17.05
Sekda Banyumas Tetap Beraktivitas Setelah KPK Geledah Ruang Kerjanya
Berita terkait
MAKI: KPK Dapat Menjemput Paksa Dua Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 09.39
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Anggota DPR Minta 3.000 Riyal
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 13.15
Respons 24 Anggota Panja DPR Diduga Minta 3.000 Riyal, KPK: Akan Dicermati
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 11.38
Setyo Budiyanto: Pemangkasan Anggaran Hambat Pelaksanaan Tugas KPK
VOI · 2 September 2026 pukul 17.02