RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) disahkan paling lambat Desember 2026 oleh Komisi III DPR. RUU ini mengatur 13 tindak pidana seperti korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia dan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan/perikanan, dan perdagangan orang. Pengamat Hukum Hardjuno Wiwoho menekankan pentingnya pengawasan agar aturan tidak disalahgunakan untuk mengkriminalisasi atau memeras masyarakat, serta harus selaras dengan komitmen pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 16.35
Dasco Jamin RUU Perampasan Aset Sasar Koruptor: Pokoknya Itu...
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 16.01
RUU Perampasan Aset Masih Misterius, Anggota Dewan Ogah Publikasikan: Bahaya Jika Belum Timus-timsin
kumparan · 1 September 2026 pukul 14.30
Kepemimpinan Strategis Dasco, Political Will dan RUU Perampasan Aset
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 21.28
KPK Dukung Pemerintah dab DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Berita terkait
RUU Perampasan Aset Bisa Bikin Negara Babak Belur
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 12.00
Korupsi hingga Pertambangan, Ini 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset
VOI · 31 Agustus 2026 pukul 11.15
Feri Amsari Pertanyakan Aksi Warga Pati: Kenapa RUU Perampasan Aset dan Mengapa Diterima Pimpinan DPR?
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 14.00
13 Tindak Pidana Ini Masuk RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkapnya
CNBC Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 08.45