Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) disahkan paling lambat Desember 2026 oleh Komisi III DPR. RUU ini mengatur 13 tindak pidana seperti korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia dan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan/perikanan, dan perdagangan orang. Pengamat Hukum Hardjuno Wiwoho menekankan pentingnya pengawasan agar aturan tidak disalahgunakan untuk mengkriminalisasi atau memeras masyarakat, serta harus selaras dengan komitmen pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait